Perkuat Literasi Hukum dan Pemahaman Kekhususan Aceh, FH Universitas Samudra Dukung Sosialisasi Qanun Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe

LANGSA – Fakultas Hukum Universitas Samudra turut mendukung pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe yang dilaksanakan di Kota Langsa, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai kekhususan Aceh, khususnya berkaitan dengan kedudukan, fungsi, serta pengaturan kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe. Pelaksanaan sosialisasi melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Aceh, serta Fakultas Hukum Universitas Samudra. Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan perguruan tinggi dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe serta Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe, termasuk konteks kelembagaan dan perannya dalam kehidupan masyarakat Aceh. Bagi Fakultas Hukum Universitas Samudra, keterlibatan dalam kegiatan tersebut sejalan dengan peran perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan hukum, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai ruang dialog antara perspektif akademik, pemerintahan, kelembagaan, dan masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman terhadap berbagai regulasi daerah agar tidak hanya diketahui secara normatif, tetapi juga dapat dipahami dalam konteks penerapannya di tengah masyarakat. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dan Fakultas Hukum Universitas Samudra, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penyebarluasan informasi hukum yang lebih sistematis, tepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat serta para pemangku kepentingan. Sosialisasi yang dilaksanakan di Kota Langsa tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman terhadap kekhususan Aceh, khususnya mengenai keberadaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe sebagai bagian dari tata kelembagaan dan kehidupan masyarakat Aceh. *is Post Views: 81