Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah organisasi mahasiswa yang bertugas sebagai badan legislatif dalam struktur organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas. DPM bertugas membuat dan menyusun peraturan serta kebijakan yang terkait dengan kehidupan mahasiswa di kampus. Hal ini termasuk penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi mahasiswa. selain itu DPM memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta lembaga mahasiswa lainnya. DPM memastikan bahwa kegiatan dan program yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati.
DPM juga mewakili aspirasi dan kepentingan mahasiswa di tingkat fakultas atau universitas. DPM menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat, keluhan, dan saran kepada pihak kampus atau lembaga terkait, serta DPM bekerja sama dengan BEM dan organisasi mahasiswa lainnya untuk mengadakan kegiatan atau program yang bermanfaat bagi mahasiswa.
Mahasiswa yang tergabung ke dalam DPM memiliki kesempatan untuk belajar dan mengembangkan kemampuan dalam membuat kebijakan dan peraturan, kemampuan memimpin dan bekerja dalam tim. Anggota DPM dapat berinteraksi dengan banyak pihak, baik di dalam maupun di luar kampus, sehingga memperluas jaringan dan wawasan. Pengalaman di DPM bisa menjadi nilai tambah dalam CV dan dapat membantu dalam karir di masa depan, terutama dalam bidang hukum, politik, atau organisasi.


