Tridarma Perguruan Tinggi

Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian penting dari peran Fakultas Hukum Universitas Samudra dalam menghadirkan ilmu hukum yang bermanfaat, aplikatif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang kontribusi akademik dosen dalam pemberdayaan, pendampingan, edukasi hukum, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Rekapitulasi Tahun 2024
Jumlah Kegiatan 5

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Samudra tahun 2024.

Skim Kegiatan PkM

Seluruh kegiatan tercatat dalam skim PkM Berbasis Produk.

Total Dana Rp38,5 Juta

Total dana perolehan pengabdian kepada masyarakat tahun 2024.

Daftar Kegiatan

Kegiatan Pengabdian Tahun 2024

Berikut rekapitulasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra pada tahun 2024.

01
PkM Berbasis Produk

Pemberdayaan masyarakat dalam Pembuatan Serundeng Kerang (Sukera) di Gampong Alue Dua Muka O Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur

Nama Dosen Dr. Zulfiani, S.H., M.H. / Meta Suriyani, S.H., M.H. / Nur Asiyah, S.H., M.H.
Peran Ketua / Anggota / Anggota
Biaya: Rp5.000.000,00
02
PkM Berbasis Produk

Pendampingan dan Pembimbingan Guru Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Usia Dini Di Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur

Nama Dosen Rini Fitriani, S.H., M.H. / Dr. Zulfiani, S.H., M.H. / Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H.
Peran Ketua / Anggota / Anggota
Biaya: Rp9.500.000,00
03
PkM Berbasis Produk

Edukasi Hukum dan Simulasi Pencegahan Kenakalan Terhadap Anak di Kampung Kota Lintang Kabupaten Aceh Tamiang

Nama Dosen Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H. / Rini Fitriani, S.H., M.H. / Nur Asiyah, S.H., M.H.
Peran Ketua / Anggota / Anggota
Biaya: Rp8.000.000,00
04
PkM Berbasis Produk

Pembinaan dan Pelatihan Pembuatan Perjanjian Tertulis Penggarapan Lahan Pertanian di Desa Matang Seping Kecamatan Banda Mulia

Nama Dosen Meta Suriyani, S.H., M.H. / Siti Sahara, S.H., M.H.
Peran Ketua / Anggota
Biaya: Rp7.000.000,00
05
PkM Berbasis Produk

Pemberdayaan Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh Bagian Timur

Nama Dosen Siti Sahara, S.H., M.H. / Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H.
Peran Ketua / Anggota
Biaya: Rp9.000.000,00
Rekapitulasi

Tabel Rekap Pengabdian

Tabel berikut menyajikan ringkasan kegiatan, skim, dosen pelaksana, peran, biaya, dan sumber hibah kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

No Judul Skim Nama Dosen Peran Biaya Sumber Hibah
1 Pemberdayaan masyarakat dalam Pembuatan Serundeng Kerang (Sukera) di Gampong Alue Dua Muka O Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur PkM Berbasis Produk Dr. Zulfiani, S.H., M.H. / Meta Suriyani, S.H., M.H. / Nur Asiyah, S.H., M.H. Ketua / Anggota / Anggota Rp5.000.000,00 Internal
2 Pendampingan dan Pembimbingan Guru Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Usia Dini Di Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur PkM Berbasis Produk Rini Fitriani, S.H., M.H. / Dr. Zulfiani, S.H., M.H. / Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H. Ketua / Anggota / Anggota Rp9.500.000,00 Internal
3 Edukasi Hukum dan Simulasi Pencegahan Kenakalan Terhadap Anak di Kampung Kota Lintang Kabupaten Aceh Tamiang PkM Berbasis Produk Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H. / Rini Fitriani, S.H., M.H. / Nur Asiyah, S.H., M.H. Ketua / Anggota / Anggota Rp8.000.000,00 Internal
4 Pembinaan dan Pelatihan Pembuatan Perjanjian Tertulis Penggarapan Lahan Pertanian di Desa Matang Seping Kecamatan Banda Mulia PkM Berbasis Produk Meta Suriyani, S.H., M.H. / Siti Sahara, S.H., M.H. Ketua / Anggota Rp7.000.000,00 Internal
5 Pemberdayaan Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh Bagian Timur PkM Berbasis Produk Siti Sahara, S.H., M.H. / Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H. Ketua / Anggota Rp9.000.000,00 Internal
Total Dana Perolehan Pengabdian kepada Masyarakat Rp38.500.000,00
Catatan Pengabdian

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Samudra diarahkan untuk memperkuat peran dosen dalam penerapan ilmu hukum secara nyata, terutama melalui pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, edukasi hukum, dan penguatan tata kehidupan masyarakat berbasis nilai keadilan.

Scroll to Top