Badan Eksekutif Mahasiswa
BEM Fakultas Hukum
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum adalah wadah representatif untuk menampung dan menyuarakan aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas. BEM menjadi motor penggerak berbagai kegiatan eksekutif seperti seminar kebangsaan, kompetisi hukum, hingga program pemberdayaan sosial.
Aspirasi & Eksekusi
Menjadi penghubung mahasiswa dengan fakultas.
Pengembangan Diri
Mendorong kepemimpinan dan manajerial.
Dewan Perwakilan Mahasiswa
DPM Fakultas Hukum
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) bertugas sebagai badan legislatif mahasiswa. Fungsi utamanya mencakup pembuatan undang-undang kemahasiswaan (legislasi), menyerap aspirasi (advokasi), serta mengawasi program kerja BEM agar berjalan sesuai dengan konstitusi mahasiswa Fakultas Hukum.
Fungsi Legislasi
Menyusun payung hukum dan kebijakan organisasi.
Fungsi Pengawasan
Mengawal program kerja lembaga mahasiswa (BEM).