Opini Hukum

Peta Wilayah Adat: antara Kedaulatan Adat, Instrumen Legitimasi dan Penguatan Lembaga Adat di Aceh

Berbicara konteks otonomi khusus, Aceh merupakan salah satu daerah yang mendapatkan kekhususan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Hukum Adat Wilayah Adat Aceh
Kedaulatan Adat Pengakuan terhadap kewenangan masyarakat hukum adat dalam mengatur dan mempertahankan wilayahnya.
Peta Wilayah Instrumen konkret yang merekam pengetahuan turun-temurun masyarakat adat tentang ruang hidupnya.
Legitimasi Adat Penguatan klaim hak ulayat sekaligus dasar penyelesaian sengketa kewilayahan.
Penguatan Lembaga Memperkuat eksistensi dan peran kelembagaan adat di Aceh.

PENDAHULUAN

Berbicara konteks otonomi khusus, Aceh merupakan salah satu daerah yang mendapatkan kekhususan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu kekhususan yang dimiliki Aceh selain pelaksanaan Syariát Islam, yaitu pembinaan kehidupan adat istiadat. Sejalan dengan amanah konstitusi, Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 yang notabene Negara telah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.

Kesatuan masyarakat hukum adat di Aceh, dijalankan oleh beberapa lembaga adat dengan lingkup kekuasaan berdasarkan territorial/wilayah adatnya. Hal ini secara tegas di atur dalam Qanun Aceh No. 8 dan No. 9 Tahun 2008, menyebutkan susukan lembaga adat mencakup: Majelis Adat Aceh, Imuem Mukim, Imuem Chik, Keuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imuem Meunasah, Keujrun Blang, Panglima Laot, Pawang Glee, Peutua Seuneubok, Haria Peukan, dan Syahbandar, atau nama lain sesuai dengan tradisi setempat. Lembaga adat di Aceh tersebut memiliki peran penting sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam melestarikan nilai budaya sekaligus menyelesaikan konflik di berbagai bidang kehidupan, mulai dari persawahan, perikanan, perdagangan hingga kehidupan sosial-keagamaan.

Namun, permasalahan dimasyarakat saat ini mencerminkan lembaga adat tersebut hanya sebagai “simbolik” belaka tanpa mendapatkan rekognisi yang kuat ditingkat nasional. Banyaknya kasus yang berkaitan dengan kewilayahan adat yang dikuasai lembaga adat di Aceh, cenderung dipinggirkan oleh banyak kebijakan nasional. Dimana seharusnya dalam hal penyelesaian sengketa kewilayahan dapat diselesaikan melalui lembaga adat, justru terhambat akibat pergesekan wewenang dengan lembaga Negara lainnya. Ferizaldi (2016), dalam bukunya menyebutkan penyelesaian sengketa kewilayahan adat menuntut adanya sinergi antara lembaga adat, pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan organisasi masyarakat sipil agar pengakuan hak ulayat tidak tersisih oleh logika kapitalisme dan proyek pembangunan.

Minimnya peran lembaga adat disatu sisi dapat dipahami bahwa lembaga adat tidak memiliki dokumen resmi, seperti Peta Wilayah. Sehingga ketika terjadi sengketa tapal batas, hingga penetapan HGU bagi perusahaan di tanah ulayat selalu mengucilkan putusan adat terkait tapal batas wilayah yang telah diakui secara turun-temurun. Beberapa lembaga baik lembaga adat di Aceh maupun nasional yang berhubungan dalam sengketa kewilayahan adat mencakup Pemerintahan Gampong, Pemerintahan Mukim, Pawang Uteun, Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, Badan Pertanahan Aceh, ATR/BPN, KLHK hingga lembaga yudisial seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

PETA WILAYAH: CERMINAN “KEDAULATAN ADAT” & LEGITIMASI KELEMBAGAAN

Kedaulatan adat pada dasarnya merujuk pada pengakuan terhadap kewenangan masyarakat hukum adat dalam mengatur, mengelola, dan mempertahankan tatanan sosial, budaya, serta wilayahnya berdasarkan hukum adat yang berlaku. Dalam konteks konstitusi Indonesia, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Artinya, legitimasi hukum adat bukanlah semata-mata bersifat kultural, tetapi memiliki dasar konstitusional yang mengikat negara untuk melindungi serta memberdayakan masyarakat hukum adat. Beberapa pakar hukum menegaskan bahwa pengakuan tersebut merupakan bentuk konstitusionalisasi hukum adat dalam sistem hukum nasional (Jimly Asshiddiqie, 2006), sehingga keberadaan lembaga adat dan wilayah adat tidak bisa hanya dipandang sebagai simbolik, melainkan bagian dari praktik kedaulatan rakyat yang hidup di dalam masyarakat.

Dalam konteks Aceh, kedaulatan adat menemukan bentuknya melalui keberadaan lembaga adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 dan 9 Tahun 2008, yang menegaskan struktur lembaga adat mulai dari Majelis Adat Aceh hingga perangkat adat di tingkat gampong. Namun, legitimasi kelembagaan tersebut seringkali terhambat akibat lemahnya pengakuan administratif, terutama ketika berhadapan dengan sengketa tanah ulayat dan konflik batas wilayah. Minimnya peta wilayah adat yang terdokumentasi secara resmi menjadikan posisi hukum adat lemah ketika bersinggungan dengan kebijakan negara atau investasi berskala besar. Padahal, peta wilayah adat dapat menjadi instrumen konkret kedaulatan adat karena merekam pengetahuan turun-temurun masyarakat adat tentang ruang hidupnya. Sebagaimana disampaikan oleh Safitri (2012), peta wilayah adat merupakan alat legitimasi yang penting untuk memperkuat klaim hak ulayat sekaligus menjadi dasar penyelesaian sengketa kewilayahan. Oleh sebab itu, penguatan lembaga adat melalui pemetaan wilayah bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya meneguhkan kembali kedaulatan adat yang dijamin oleh konstitusi.

Pernyataan popular yang muncul di masyarakat, “Tanoh Ata Geutanyo, Surat Ata Gob”(tanah milik kita, surat milik orang lain), merupakan cerminan kekecewaan masyarakat terhadap kurangnya legitimasi adat di Aceh. Lynch & Harwell (2002), menyebutkan pemetaan partisipatif menjadi kunci dalam menghubungkan hak-hak masyarakat adat dengan perlindungan sumber daya alam.

Lebih jauh, peta wilayah adat juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan ekologis dan pembangunan berkelanjutan. Batas-batas yang diakui oleh masyarakat adat tidak hanya mencerminkan kepemilikan tanah, tetapi juga menyimpan nilai-nilai ekologis, seperti kawasan hutan larangan (uteun larangan), zona penangkapan ikan yang diatur oleh Panglima Laot, serta tanah ulayat untuk kebutuhan generasi mendatang. Dalam kerangka ini, peta adat tidak hanya menguatkan legitimasi hukum, tetapi juga memastikan terjaganya keseimbangan lingkungan.

Dalam konteks Aceh, peta wilayah adat akan memperkuat eksistensi lembaga adat seperti Panglima Laot, Keujrun Blang, maupun Pawang Glee dalam menjaga sumber daya alam sesuai fungsi tradisionalnya. Selama ini, banyak konflik tapal batas dan sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat berujung pada pengadilan formal karena bukti-bukti berbasis hukum negara lebih diutamakan dibanding putusan adat. Ketiadaan peta wilayah adat membuat keputusan adat seringkali dianggap lemah karena tidak memiliki dasar administrasi yang diakui oleh pemerintah maupun lembaga yudisial. Dengan demikian, peta wilayah adat akan menjadi bridging tool yang menjembatani kearifan lokal dengan sistem hukum nasional, sehingga prinsip rekognisi dalam Pasal 18B UUD 1945 dapat terwujud secara nyata.

PENUTUP

Pengakuan terhadap kedaulatan adat di Aceh sejatinya telah memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui Pasal 18B UUD 1945 serta regulasi turunan seperti UU No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 8 dan 9 Tahun 2008. Namun, dalam praktiknya, lembaga adat masih sering terpinggirkan karena tidak memiliki instrumen administrasi formal yang diakui secara nasional, salah satunya berupa peta wilayah adat. Ketiadaan dokumen ini menjadikan keputusan adat kurang memiliki daya legitimasi ketika berhadapan dengan negara maupun investasi skala besar.

Oleh karena itu, ada beberapa solusi dan rekomendasi yang dapat ditempuh. Pertama, pemerintah pusat dan daerah perlu mendorong program pemetaan partisipatif wilayah adat yang melibatkan masyarakat, lembaga adat, akademisi, serta lembaga teknis seperti ATR/BPN dan KLHK, sehingga peta yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan teknis sekaligus mencerminkan pengetahuan lokal. Kedua, hasil pemetaan harus diintegrasikan ke dalam sistem administrasi pertanahan dan tata ruang nasional, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa, pemberian izin usaha, maupun pembangunan infrastruktur. Ketiga, perlu ada penguatan kapasitas lembaga adat melalui dukungan regulasi, anggaran, dan pendidikan hukum agar mereka dapat berperan aktif tidak hanya dalam pelestarian budaya, tetapi juga dalam tata kelola sumber daya dan penyelesaian konflik. Keempat, Mahkamah Konstitusi maupun lembaga yudisial lainnya perlu secara progresif menempatkan putusan atau kesepakatan adat sebagai salah satu bentuk pembuktian sah dalam perkara kewilayahan. Dengan langkah-langkah ini, kedaulatan adat di Aceh tidak hanya berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang berkeadilan, demokratis, dan berkelanjutan.[]

Scroll to Top