Opini Hukum

Kesaktian Pancasila: Antara Warisan Sejarah dan Tanggung Jawab Generasi

Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia kembali dipertemukan dengan istilah yang telah lama hidup dalam ingatan kolektif: Kesaktian Pancasila.

Pancasila Demokrasi Kewarganegaraan
Warisan Sejarah Kesaktian Pancasila tidak terletak pada kata-katanya, melainkan pada daya hidup nilai-nilainya.
Pancasila yang Hidup Pancasila harus menjadi living ideology.
Demokrasi Demokrasi membutuhkan civic literacy.
Tanggung Jawab Generasi Kitalah yang harus membuktikan bahwa kita masih pantas mewarisinya.

Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia kembali dipertemukan dengan istilah yang telah lama hidup dalam ingatan kolektif: Kesaktian Pancasila. Istilah ini hadir dalam upacara, ruang kelas, pidato resmi, hingga percakapan tentang masa depan bangsa. Namun setelah lebih dari delapan dekade republik berdiri, pertanyaan yang layak diajukan kembali adalah, di manakah sebenarnya letak “kesaktian” Pancasila?

Pancasila bukan mantra dan bukan pula lima sila yang cukup dihafalkan sejak bangku sekolah. Pancasila lahir dari pergulatan panjang bangsa Indonesia dalam mencari titik temu di tengah keberagaman. Ia menjadi raison d’être kehidupan bernegara, alasan mendasar mengapa bangsa dengan beragam suku, agama, budaya, bahasa, dan kepentingan tetap memilih hidup dalam satu rumah bernama Indonesia. Karena itu, kesaktian Pancasila tidak terletak pada kata-katanya, melainkan pada daya hidup nilai-nilainya. Apakah Pancasila masih mampu menjadi kompas ketika bangsa menghadapi perubahan zaman?

Indonesia yang kini memasuki usia 81 tahun telah melewati berbagai fase sejarah. Pemberontakan, konflik politik, krisis ekonomi, perubahan rezim, reformasi, hingga polarisasi politik pernah dan sedang membentuk perjalanan bangsa ini. Setiap generasi memiliki medan perjuangannya sendiri. Generasi terdahulu berjuang mempertahankan kemerdekaan. Generasi hari ini menghadapi tantangan yang berbeda seperti intoleransi, disinformasi, hoax, ketimpangan ekonomi, korupsi, politik identitas, krisis kepercayaan terhadap institusi, serta apatisme terhadap urusan publik.

Ancaman itu tidak selalu datang dengan wajah menakutkan. Kadang hadir dari layar telepon genggam, dari ujaran kebencian yang bahkan sekarang dianggap biasa, dari ketidakpedulian, atau dari anggapan bahwa ketidakadilan adalah sesuatu yang harus diterima. Dalam keadaan seperti inilah Pancasila diuji. Tanpa pengamalan nyata, Pancasila mudah berubah menjadi historical legacy, warisan sejarah yang diperingati setiap tahun tetapi perlahan kehilangan ruh dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila yang Hidup

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, tidak cukup dimaknai sebagai pengakuan bahwa bangsa Indonesia percaya kepada Tuhan. Negara harus menjamin setiap warga dapat beribadah dengan aman sesuai agama dan keyakinannya. Masyarakat pun perlu memiliki kedewasaan untuk hidup bersama dengan orang yang berbeda. Toleransi bukan berarti mencampuradukkan keyakinan. Toleransi adalah kemampuan untuk berbagi ruang kehidupan dengan mereka yang mungkin tidak berpikir, beribadah, atau menjalani hidup dengan cara yang sama. Di sinilah pendidikan memiliki peran penting. Pendidikan agama dan kewarganegaraan tidak seharusnya berhenti pada hafalan norma. Yang dibutuhkan adalah moral consciousness, kesadaran moral yang membentuk manusia untuk memahami apa yang benar, apa yang patut, dan apa yang harus dipertanggungjawabkan.

Begitu pula dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Nilainya menuntut negara hadir ketika warga berada dalam posisi lemah. Hukum harus bekerja tanpa membedakan kaya dan miskin, mereka yang dekat dengan kekuasaan maupun mereka yang hanya menggantungkan harapan pada keadilan.

Pekerjaan rumah kita masih panjang. Kemiskinan, kesenjangan, korupsi, kekerasan, dan diskriminasi masih menjadi bagian dari persoalan bangsa. Ketika seseorang diperlakukan tidak adil, ketika hukum kehilangan keberpihakannya kepada kebenaran, atau ketika kekuasaan digunakan tanpa tanggung jawab, yang terluka bukan hanya manusia. Nilai Pancasila ikut kehilangan maknanya.

Persoalan inilah yang membawa kita pada satu hal yang tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan bernegara, yaitu kekuasaan.

Pancasila tidak hanya berbicara tentang bagaimana warga harus hidup, melainkan bagaimana kekuasaan seharusnya dijalankan. Negara wajib menjaga rule of law, menghadirkan keadilan, serta memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas-batas konstitusi. Di sisi lain, warga negara tidak boleh menjadi penonton. Republik membutuhkan masyarakat yang berani bertanya, mengkritik, mengawasi, dan berpartisipasi. Pada titik inilah pembicaraan tentang Pancasila bertemu dengan demokrasi.

Demokrasi dan Kesadaran Memilih

Demokrasi menjadi salah satu ruang paling nyata untuk menguji apakah nilai Pancasila benar-benar hidup. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bukan hanya rutinitas lima tahunan. Di dalamnya terdapat proses penyerahan mandat dari rakyat kepada mereka yang akan menjalankan kekuasaan. Satu pilihan di bilik suara dapat memengaruhi arah kebijakan, penggunaan anggaran negara, pembentukan hukum, serta kehidupan masyarakat untuk beberapa tahun ke depan. Karena itu, ada pertanyaan yang patut direnungkan yaitu apakah seseorang benar-benar memahami apa yang sedang dipilihnya?

Pertanyaan serupa layak diarahkan kepada mereka yang mencalonkan diri yakni apakah orang yang hendak menduduki jabatan publik memahami fungsi, batas kewenangan, dan tanggung jawab dari kekuasaan yang ingin dipegangnya?

Demokrasi memang membutuhkan prosedur. Kita memerlukan aturan mengenai siapa yang dapat memilih, bagaimana pemungutan suara dilakukan, bagaimana suara dihitung, dan bagaimana mandat diberikan. Namun kualitas demokrasi tidak hanya dapat diukur dari banyaknya warga yang datang ke tempat pemungutan suara.

Demokrasi membutuhkan civic literacy.

Seorang warga idealnya memahami Pancasila, konstitusi, hak dan kewajibannya, serta dasar-dasar bagaimana kekuasaan negara bekerja. Pemahaman mengenai trias politica yang cetuskan Montesquieu seharusnya tinggal di ruang belajar. Gagasan mengenai pembagian kekuasaan agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu tangan merupakan bagian penting dari literasi kewarganegaraan.

Dari sini muncul sebuah pertanyaan yang layak dibuka sebagai diskursus yakni apakah batas usia semata sudah cukup untuk menggambarkan kesiapan seseorang menggunakan hak politik, atau kita juga perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap pemahaman kewarganegaraan para pemilih?

Pertanyaan tersebut tentu harus ditempatkan secara hati-hati. Hak pilih merupakan bagian penting dari demokrasi dan tidak boleh dengan mudah dibatasi. Namun esensi yang perlu dibicarakan tetap sama, demokrasi membutuhkan pemilih yang sadar terhadap konsekuensi pilihannya. Hal yang sama berlaku bagi calon pejabat publik.

Persyaratan formal tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran bagi seseorang yang hendak memasuki ruang kekuasaan. Publik berhak berharap bahwa calon pejabat memahami lembaga yang akan ditempatinya, kewenangan yang akan dimilikinya, batas-batas konstitusionalnya, serta tanggung jawab yang mengikuti jabatan tersebut. Jangan sampai seseorang begitu fasih berbicara tentang bagaimana memperoleh kekuasaan, tetapi gagap ketika ditanya untuk apa kekuasaan itu digunakan.

Demokrasi pada akhirnya bukan hanya persoalan who gets power, melainkan juga how power is exercised and for whom.

Bagaimana kekuasaan dijalankan dan untuk siapa kekuasaan itu digunakan. Itulah sebabnya demokrasi tidak pernah selesai ketika surat suara dihitung. Setelah pemilu berakhir, pekerjaan yang lebih panjang justru dimulai melalui penegakan hukum yang adil, pengawasan terhadap kekuasaan, pendidikan kewarganegaraan, kebebasan menyampaikan kritik, serta partisipasi masyarakat dalam kehidupan publik.

Kesaktian yang Harus Dihidupkan

Pada akhirnya, kesaktian Pancasila tidak turun begitu saja dari langit dan tidak dapat dipelihara hanya melalui seremoni. Pancasila hidup ketika orang menghormati mereka yang berbeda. Pancasila hidup ketika pejabat menolak menyalahgunakan kewenangan. Pancasila hidup ketika aparat menegakkan hukum tanpa melihat status seseorang. Pancasila hidup ketika masyarakat menolak korupsi, melawan ketidakadilan, dan tidak membiarkan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan. Pancasila pun hidup ketika generasi muda tidak memilih menjadi apatis.

Mencintai republik tidak selalu harus diwujudkan dengan turun ke jalan. Membaca, berpikir kritis, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, memahami hukum, mengawasi kekuasaan, terlibat dalam kehidupan sosial, dan berani mempertanyakan sesuatu yang keliru merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Pancasila harus menjadi living ideology. Nilainya hadir dalam tindakan, bukan hanya dalam teks dan pidato.

Pancasila yang hanya dihafal dapat dilupakan. Pancasila yang hanya dipidatokan dapat kehilangan gema. Pancasila yang hidup dalam tindakan akan terus menemukan tempatnya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka setelah 81 tahun perjalanan republik, pertanyaan terpenting bukan lagi “Apakah Pancasila masih sakti?” Pertanyaannya harus dikembalikan kepada diri kita sendiri yaitu “Apakah kita masih setia menghidupkannya?”

Selama keadilan diperjuangkan, perbedaan dihormati, hukum dijaga, kekuasaan diawasi, dan kepentingan bersama ditempatkan di atas kepentingan pribadi, Pancasila tidak perlu terus-menerus membuktikan kesaktiannya. Kitalah yang harus membuktikan bahwa kita masih pantas mewarisinya.

Scroll to Top