Medan, 5 Juni 2026 — Koordinator Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. M. Iqbal Asnawi, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang membahas dinamika kekuasaan eksekutif, hak prerogatif Presiden, serta tantangan penegakan hukum dalam praktik ketatanegaraan Indonesia kontemporer.
Dalam seminar tersebut, Dr. M. Iqbal Asnawi menyampaikan materi berjudul “Dialektika Kekuasaan Eksekutif: Analisis Potensi Abuse of Power dan Tantangan Penegakan Hukum Tata Negara dalam Praktik Ketatanegaraan Kontemporer.” Materi ini menyoroti pentingnya membaca kekuasaan eksekutif tidak hanya dari sisi norma konstitusi, tetapi juga dari praktik nyata penyelenggaraan negara.
Seminar nasional ini dihadiri sekitar 200-an peserta yang terdiri atas akademisi, dosen, mahasiswa, praktisi, serta peserta dari berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap isu konstitusi dan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia.
Dalam paparannya, Dr. Iqbal menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan yang luas dalam menentukan arah kebijakan negara. Namun, kewenangan yang besar tersebut tetap harus dijalankan dalam batas konstitusi, prinsip negara hukum, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Menurutnya, praktik ketatanegaraan saat ini harus mampu menjaga keseimbangan distribusi kekuasaan negara sebagaimana konsep trias politica yang berakar dari pemikiran John Locke dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dalam gagasan tersebut, kekuasaan negara tidak boleh terpusat pada satu tangan, melainkan harus dibagi dan dikontrol melalui relasi yang seimbang antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dr. Iqbal menjelaskan bahwa keseimbangan kekuasaan menjadi penting agar penyelenggaraan negara tidak bergerak menuju dominasi salah satu cabang kekuasaan, terutama eksekutif. Dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan eksekutif memang harus kuat agar pemerintahan dapat berjalan efektif. Namun, kekuatan itu tetap harus dikawal oleh konstitusi, diawasi oleh lembaga negara, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia juga menyoroti bahwa potensi abuse of power dapat muncul ketika kekuasaan tidak dikawal oleh kontrol kelembagaan yang kuat, budaya taat konstitusi, serta penegakan hukum yang konsisten. Karena itu, pembatasan kekuasaan eksekutif tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan pemerintahan, melainkan sebagai syarat agar pemerintahan tetap demokratis, akuntabel, dan tidak menyimpang dari prinsip konstitusional.
“Dalam negara hukum, kekuasaan tidak cukup hanya sah secara formal. Kekuasaan juga harus dijalankan secara bertanggung jawab, terbuka terhadap pengawasan, dan tunduk pada prinsip konstitusi,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Dr. Iqbal dalam forum tersebut.
Kehadiran Dr. M. Iqbal Asnawi sebagai narasumber sekaligus Koordinator Prodi Magister Hukum FH Unsam menunjukkan peran aktif Fakultas Hukum Universitas Samudra dalam membangun diskursus akademik mengenai isu konstitusi, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan negara. Keterlibatan tersebut juga memperkuat posisi Prodi Magister Hukum FH Unsam sebagai ruang pengembangan pemikiran hukum yang responsif terhadap persoalan ketatanegaraan aktual.
Seminar nasional ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Dr. H. Ruslan, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa dan Dr. Andryan, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Dr. H. Ruslan membahas kerangka teoretis dan konstitusional negara hukum melalui materi “Revisitasi Ajaran Negara Hukum: Membedah Prinsip Checks and Balances dalam Batasan Kekuasaan Eksekutif Menurut UUD NRI 1945.” Melalui materi tersebut, ia mengulas pentingnya prinsip checks and balances sebagai fondasi pembatasan kekuasaan dalam sistem konstitusi Indonesia.
Sementara itu, Dr. Andryan menyampaikan materi “Paradigma Hak Prerogatif Presiden: Transformasi dan Batasan Konstitusional Pasca-Amandemen UUD NRI 1945.” Materi tersebut membahas bagaimana hak prerogatif Presiden mengalami perubahan setelah amandemen UUD NRI 1945, terutama dalam kaitannya dengan prinsip pembatasan kekuasaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan antarlembaga negara.
Selain pelaksanaan seminar nasional, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Arrangement (IA) bersama Direktur Pascasarjana FH Unsam, Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama akademik, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, dan kegiatan ilmiah di bidang hukum.

Rangkaian kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum Universitas Samudra, khususnya Program Studi Magister Hukum, untuk memperluas jejaring akademik dan memperkuat kontribusi keilmuan dalam isu-isu konstitusi dan ketatanegaraan. Melalui forum seperti ini, FH Unsam menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kajian hukum yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga relevan dengan perkembangan praktik penyelenggaraan negara.
*Mpr