Opini Hukum

Menakar Eksistensi Peradilan Adat: Antara Legalitas atau Formalitas Belaka

Peradilan adat telah lama hidup dalam masyarakat, tetapi pengakuan hukum yang diberikan negara masih menyisakan persoalan mendasar: apakah ia benar-benar memiliki daya ikat hukum, atau sekadar hadir sebagai simbol pengakuan formal?

Hukum Adat Pluralisme Hukum Opini Akademik
Rekognisi Konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Problem Eksekutorial Putusan adat kerap belum memiliki daya paksa seperti putusan peradilan formal.
Pluralisme Hukum Hukum adat dan hukum negara perlu ditempatkan dalam hubungan yang saling melengkapi.
Arah Penguatan Peradilan adat perlu diberi ruang legal yang jelas agar tidak berhenti sebagai formalitas.

Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar besar bagi kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia. Sebagai dasar hukum utama, kelembagaan adat diberikan ruang dalam menjalankan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga penyelesaian sengketa dalam wilayah kekuasaannya. Konstitusi juga menjadi pijakan bagi negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Pengakuan dan penghormatan tersebut dapat dipahami sebagai rekognisi negara atas eksistensi kelembagaan adat yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak dahulu. Untuk menguatkan legitimasi itu, keberadaan kelembagaan adat juga diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya.

Di satu sisi, peradilan adat sering tidak mempunyai kekuatan eksekutorial yang jelas. Putusan adat kerap tidak dapat langsung dipaksakan apabila pihak yang kalah tidak menerima hasil penyelesaian, sebab belum tersedia mekanisme formal pengawasan atau pelaksanaan putusan adat dalam sistem peradilan formal. Penelitian Elisabeth Nurhaini Butarbutar (2024), misalnya, menyebutkan bahwa putusan peradilan adat tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga pelaksanaannya harus diajukan kembali melalui peradilan umum.

Persoalan utama peradilan adat bukan pada keberadaannya, melainkan pada sejauh mana pengakuan negara benar-benar memberi daya ikat hukum.

Dalam konteks Aceh, keberadaan peradilan adat memperoleh pengakuan melalui qanun serta dukungan regulasi nasional. Terdapat sejumlah jenis perkara tindak pidana ringan yang secara normatif dapat diselesaikan melalui mekanisme adat gampong, seperti sengketa antarwarga, pencurian ringan, maupun perselisihan keluarga. Hal ini menunjukkan adanya upaya negara untuk memberi ruang bagi kelembagaan adat dalam menyelesaikan perkara sehari-hari yang lebih sesuai dengan nilai lokal, sederhana, dan dekat dengan masyarakat.

Namun dalam praktik, kewibawaan peradilan adat kerap tidak konsisten dengan legalitas yang diakui. Banyak kasus yang sebenarnya telah diselesaikan melalui jalur adat, tetapi tetap berlanjut ke peradilan formal ketika salah satu pihak tidak menerima putusan atau ketika aparat penegak hukum mengambil alih perkara. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya dokumentasi, ketidakteraturan prosedural, dan ketiadaan mekanisme eksekusi yang secara formal dapat dipaksakan.

Nilai Rekognisi: Legitimasi Sosio-Kultural dan Legitimasi Hukum

Geoffrey Swenson (2018) menyebutkan empat jenis pluralisme hukum, yaitu combative legal pluralism, competitive legal pluralism, cooperative legal pluralism, dan complementary legal pluralism. Sementara itu, Axel Honneth dalam Recognition Theory menegaskan tiga bentuk pengakuan, yaitu love, right, dan solidarity.

Pengakuan negara terhadap kelembagaan adat dalam konteks pluralisme hukum dapat ditempatkan pada spektrum antara combative legal pluralism hingga complementary legal pluralism. Dalam model combative, hukum negara dan hukum adat saling menegasikan sehingga menimbulkan konflik kewenangan. Sebaliknya, dalam model complementary, keduanya dipandang saling melengkapi untuk mencapai keadilan yang lebih kontekstual.

Pengakuan yang diberikan konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 pada dasarnya membuka ruang menuju pola yang lebih kooperatif, bahkan komplementer. Kelembagaan adat tidak hanya dipandang sebagai warisan kultural, tetapi juga sebagai entitas hukum yang sah dalam menyelesaikan sengketa di tingkat masyarakat lokal. Namun posisi ini belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik, karena negara masih cenderung menempatkan hukum adat sebagai subordinat dari hukum positif.

Kedudukan putusan adat dalam sistem hukum Indonesia sering kali problematis. Secara sosiologis, putusan adat memiliki legitimasi karena lahir dari mekanisme musyawarah yang diakui komunitas sebagai wujud kearifan lokal. Akan tetapi, secara yuridis, putusan tersebut belum memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan peradilan formal. Inilah yang menempatkan peradilan adat pada posisi ambigu: dihormati oleh masyarakat, tetapi tidak selalu memiliki daya ikat kuat dalam kerangka hukum nasional.

Mengacu pada teori pengakuan Honneth, situasi tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya memberikan pengakuan dalam bentuk right atau hak, melainkan masih terbatas pada solidarity, yakni apresiasi atas peran sosial budaya yang dijalankan kelembagaan adat. Oleh karena itu, negara perlu memosisikan peradilan adat dalam kerangka cooperative legal pluralism, di mana hukum adat dan hukum negara tidak saling menegasikan, tetapi saling mengisi.

Salah satu langkah strategis ialah melalui regulasi yang memberikan kepastian atas kedudukan putusan adat. Misalnya, dengan menetapkan bahwa putusan adat tertentu dapat menjadi dasar perdamaian yang diakui dan dikuatkan oleh pengadilan formal. Langkah ini akan memperluas pengakuan dari sekadar solidarity menuju right, karena negara tidak hanya menghormati secara kultural, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi hasil keputusan adat.

Menguatkan Peradilan Adat di Mata Hukum

Upaya menguatkan peradilan adat dan kelembagaan adat dalam kerangka hukum nasional perlu ditempatkan dalam bingkai cooperative dan complementary legal pluralism. Artinya, hukum adat tidak diperlakukan sebagai antitesis atau subordinat hukum negara, melainkan sebagai mitra yang memiliki legitimasi sosiologis dalam menyelesaikan konflik berbasis komunitas.

Dari perspektif teori pengakuan Honneth, penguatan peradilan adat tidak cukup hanya melalui pengakuan solidarity, yakni penghargaan terhadap kontribusi sosial budaya kelembagaan adat. Negara perlu mendorong pengakuan pada level right, yaitu pengakuan yang mewujud dalam jaminan hukum formal. Hal ini dapat dilakukan dengan memberi status eksekutorial pada putusan adat tertentu atau mengatur prosedur hukum yang mengintegrasikan hasil peradilan adat ke dalam sistem peradilan formal.

Lebih lanjut, penguatan kelembagaan adat juga memerlukan pengakuan love dalam arti perlindungan negara terhadap eksistensi komunitas adat itu sendiri. Perlindungan ini mencakup pemeliharaan identitas budaya, penghormatan terhadap struktur sosial yang khas, serta keberlanjutan fungsi kelembagaan adat dalam menyelesaikan sengketa.

Jika ketiga bentuk pengakuan Honneth - love, right, dan solidarity - diintegrasikan secara simultan, maka peradilan adat dapat berdiri sejajar dengan lembaga peradilan negara. Dengan demikian, legitimasi sosio-kultural yang melekat pada kelembagaan adat akan berpadu dengan legitimasi hukum formal, menghasilkan sistem hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan realitas pluralisme Indonesia.

Penutup

Penguatan peradilan adat yang berlandaskan prinsip pluralisme hukum dan teori pengakuan sejalan dengan cita-cita Pasal 18B UUD 1945, yakni menghadirkan sistem hukum nasional yang mengakui, menghormati, dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Scroll to Top