Langsa, 4 Juni 2026 — Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra, Sari Yulis, S.H.I., M.H., menjadi salah satu pembedah dalam kegiatan Bedah Buku Aceh Melepas Belenggu: Paradoks Negeri Kaya yang Belum Makmur karya Safuadi, S.T., M.Sc., Ph.D., yang berlangsung di Aula Multiguna Universitas Samudra, Kamis, 4 Juni 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan Universitas Samudra. Acara tersebut turut dihadiri sekaligus dibuka oleh Rektor Universitas Samudra, Prof. Dr. Ir. Hamdani, M.T., IPM., ASEAN Eng., serta diikuti oleh peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan undangan lainnya.
Bedah buku ini menjadi ruang akademik untuk mendiskusikan berbagai persoalan strategis Aceh, terutama mengenai tata kelola pemerintahan, kepercayaan sosial, pembangunan, hukum, dan arah masa depan kemakmuran Aceh. Diskusi dipandu oleh Dr. Martahadi, M.Si., dengan menghadirkan penulis buku serta sejumlah pembedah dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman.
Selain Sari Yulis, S.H.I., M.H., kegiatan ini juga menghadirkan beberapa pembedah lainnya, yaitu Dr. Muhammad Rizal, M.Si., Riza Fahlevi, AP., M.SP., Ir. Kahal Fajri, S.T., M.T., dan Ir. Muhammad Zein. Para pembedah memberikan ulasan terhadap buku dari sudut pandang masing-masing, baik terkait gagasan utama, kekuatan isi, relevansi, maupun catatan kritis terhadap persoalan Aceh hari ini.

Dalam pemaparannya, Sari Yulis menilai bahwa buku Aceh Melepas Belenggu penting dibaca sebagai bahan refleksi bersama. Menurutnya, buku tersebut tidak hanya mengulas kekayaan sejarah, identitas, dan sumber daya Aceh, tetapi juga mengajak pembaca untuk melihat secara lebih jujur berbagai persoalan yang menyebabkan Aceh belum sepenuhnya keluar dari paradoks sebagai daerah yang kaya, tetapi belum makmur secara merata.
“Buku ini seperti cermin bagi Aceh. Ia memperlihatkan kebanggaan, tetapi juga menunjukkan luka, kelemahan, dan belenggu yang harus berani kita akui,” ungkap Sari Yulis.
Ia mengapresiasi keberanian penulis dalam mengangkat persoalan internal Aceh, seperti budaya curiga, krisis kepercayaan, lemahnya institusi, serta rendahnya disiplin eksekusi dalam pembangunan. Menurutnya, kemajuan Aceh tidak dapat dibangun hanya dengan kebanggaan masa lalu atau narasi tentang kekayaan sumber daya, tetapi harus dimulai dari keberanian membaca masalah secara jujur.
Namun demikian, Sari Yulis juga memberikan sejumlah catatan kritis. Ia menilai bahwa kritik terhadap mentalitas masyarakat Aceh perlu ditempatkan secara hati-hati dan tidak boleh dilepaskan dari konteks sejarah serta pengalaman sosial masyarakat Aceh. Budaya curiga, misalnya, tidak lahir begitu saja, melainkan berkaitan dengan pengalaman konflik, ketidakamanan, kekecewaan terhadap institusi, serta relasi sosial-politik yang pernah membentuk kehidupan masyarakat Aceh.
Sebagai akademisi hukum, Sari Yulis menekankan pentingnya memperkuat perspektif hukum dalam membaca masa depan Aceh. Menurutnya, pembicaraan tentang kemajuan Aceh tidak cukup hanya bertumpu pada sejarah, agama, dan kewenangan khusus. Aceh juga perlu memastikan bahwa seluruh instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan qanun, benar-benar bekerja sebagai sarana keadilan, pelayanan publik, dan tata kelola yang dipercaya masyarakat.
“Aceh akan maju ketika sejarah dijadikan pelajaran, agama dijadikan etika publik, qanun dijadikan instrumen keadilan, dan kepercayaan dibangun melalui institusi yang benar-benar bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kemakmuran Aceh tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan atau banyaknya sumber daya alam yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan membangun institusi yang amanah, konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks tersebut, hukum harus hadir bukan sekadar sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai dasar bagi tata kelola yang adil dan dapat dipercaya.
Kegiatan bedah buku ini berlangsung dalam beberapa sesi, mulai dari pemaparan penulis, tanggapan para pembedah, diskusi interaktif, hingga sesi tanya jawab bersama peserta. Forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan antara penulis, pembedah, dan peserta mengenai berbagai persoalan yang dihadapi Aceh serta kemungkinan jalan keluar yang dapat dirumuskan ke depan.
Melalui keterlibatan dosen Fakultas Hukum dalam kegiatan ini, Universitas Samudra menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan kontribusi akademik dalam pembahasan isu-isu publik yang relevan dengan pembangunan daerah. Fakultas Hukum Universitas Samudra juga menegaskan perannya dalam mendorong pemikiran kritis, terutama terkait penguatan hukum, tata kelola, dan keadilan sosial bagi masa depan Aceh yang lebih baik.
*Is