Langsa — Fakultas Hukum Universitas Samudra menggelar kegiatan akademik bertajuk “Penalaran Hukum” pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Gedung Multiguna Universitas Samudra. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan dua tokoh peradilan di Kota Langsa sebagai pemateri, yaitu Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., Hakim/Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Langsa, dan Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum Universitas Samudra dalam memperkuat kemampuan mahasiswa memahami logika hukum, menyusun argumentasi, serta membangun cara berpikir yang rasional dalam membaca persoalan hukum. Melalui forum ini, mahasiswa diajak memahami bahwa hukum tidak hanya berisi aturan tertulis, tetapi juga membutuhkan penalaran yang tepat, objektif, dan berorientasi pada keadilan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih kuat mengenai pentingnya penalaran hukum, terutama dalam menghubungkan fakta, aturan, argumentasi, dan kesimpulan hukum secara bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya, Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H. menjelaskan penalaran hukum atau legal reasoning dalam kaitannya dengan putusan hakim. Menurutnya, seorang sarjana hukum perlu mampu membangun legal opinion melalui proses berpikir yang logis, sistematis, dan tidak terjebak pada kesesatan berpikir. Ia juga memperkenalkan metode FIRAC, yaitu Facts, Issues, Rules/Regulations, Analysis, dan Conclusion, sebagai cara untuk mengurai kasus hukum secara runtut.
Sementara itu, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. menekankan bahwa penalaran hukum tidak cukup hanya logis secara matematis, tetapi juga harus reasonable, yakni masuk akal, patut, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Ia menjelaskan bahwa hukum selalu berkaitan dengan norma, nilai, kepentingan manusia, serta kompleksitas sosial, sehingga argumentasi hukum harus dibangun di atas data, fakta, proses berpikir yang benar, dan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai penalaran induktif dan deduktif, metode interpretasi, analogi hukum, jenis-jenis silogisme, serta bentuk kesesatan berpikir atau fallacies yang perlu dihindari dalam membangun argumentasi hukum. Materi ini diharapkan dapat membantu mahasiswa lebih cermat dalam menganalisis kasus, memahami dasar putusan, dan menyusun pendapat hukum secara valid.
Selain kegiatan akademik, acara ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Samudra dan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan, khususnya dalam mendukung kegiatan pendidikan, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta penguatan praktik hukum berbasis pengalaman langsung dari dunia peradilan.

Panitia pelaksana, Syahrizal Usmansyah, S.E., M.Si., menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama dan kontribusi berbagai pihak, baik dari lingkungan Fakultas Hukum Universitas Samudra maupun mitra peradilan yang terlibat.
Melalui kegiatan Penalaran Hukum dan penandatanganan MoA ini, Fakultas Hukum Universitas Samudra menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembelajaran hukum yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga dekat dengan praktik peradilan. FH UNSAM terus mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, menyusun argumentasi hukum yang benar, dan memahami hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
*IS