Layanan Akademik

Prosedur & Formulir Administrasi Umum

Halaman ini menyediakan formulir dan informasi persyaratan administrasi akademik Fakultas Hukum Universitas Samudra. Mahasiswa dapat mengunduh dokumen sesuai kebutuhan layanan, baik untuk Program Studi S-1 Hukum, Program Studi S-2 Magister Hukum, maupun layanan akademik umum.

Unduh Formulir Sesuai Kebutuhan Layanan

Pastikan formulir diisi dengan benar, ditandatangani oleh pihak terkait, dan dilengkapi berkas pendukung sebelum disampaikan kepada bagian administrasi Fakultas Hukum Universitas Samudra.

DOC/DOCX
Download Center

Formulir Administrasi Akademik

Pilih kategori formulir sesuai jenjang program studi atau jenis layanan akademik yang dibutuhkan. Gunakan kolom pencarian untuk menemukan formulir dengan lebih cepat.

Formulir yang dicari belum ditemukan. Silakan gunakan kata kunci lain.
Program Sarjana

Prodi S-1 Hukum

6 Formulir
Program Pascasarjana

Prodi S-2 Magister Hukum

11 Formulir
S-2 Magister Hukum

Permohonan Mengikuti Seminar Hasil dan Syarat Seminar Hasil

S-2 Magister Hukum

Permohonan Mengikuti Sidang Tesis dan Syarat Sidang Meja Hijau

Layanan Akademik

Formulir Layanan Akademik Umum

10 Formulir
Layanan Akademik

Surat Permohonan Keterangan Tidak Mendapat Beasiswa

Prosedur Layanan

Syarat Kelengkapan Administrasi Akademik

Mahasiswa wajib melengkapi dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang diajukan agar proses administrasi dapat diverifikasi dan diproses secara tertib.

Perhatikan Sebelum Mengajukan

Lengkapi Berkas Sebelum Menyerahkan Permohonan

Setiap permohonan administrasi akademik ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, serta harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai jenis layanan.

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan Berita Acara Seminar Proposal.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan fotokopi slip pembayaran uang kuliah terbaru/berjalan.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan fotokopi slip pembayaran uang kuliah terbaru.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan daftar nama mahasiswa yang mengamati sidang beserta nama kelas masing-masing.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan surat persetujuan orang tua/wali mengenai permohonan cuti kuliah.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dosen wali mengenai permohonan cuti kuliah.
  4. Melampirkan surat rekomendasi Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi mengenai permohonan cuti kuliah.
  5. Melampirkan surat keterangan bebas pustaka.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan surat persetujuan orang tua/wali mengenai permohonan pindah kuliah.
  3. Melampirkan surat rekomendasi dosen wali mengenai permohonan pindah kuliah.
  4. Melampirkan surat rekomendasi Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi mengenai permohonan pindah kuliah.
  5. Melampirkan surat keterangan bebas pustaka.
  6. Melampirkan kartu mahasiswa asli.
  7. Melampirkan fotokopi KTP orang tua/wali.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan slip pembayaran uang kuliah terakhir yang asli.
  3. Melampirkan Kartu Hasil Studi dari semester I sampai semester terakhir.
  4. Melampirkan Kartu Rencana Studi terakhir.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  2. Melampirkan surat cuti kuliah.
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Permohonan harus diketahui dan ditandatangani orang tua/wali serta dibubuhi meterai.
  2. Melampirkan slip UKT terakhir.
  3. Melampirkan Kartu Rencana Studi terakhir.
  4. Melampirkan Kartu Hasil Studi terakhir.
Scroll to Top